INGATLAH.COM – Nasib nahas menimpa seorang juru parkir (Jukir) bernama Nuzul Indra di Kota Pekanbaru.
Ia menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam setelah seorang pengendara mobil tidak terima ditegur karena memarkir kendaraan sembarangan.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Kamis, 22 Januari 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di bagian kaki kanan.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban saat itu sedang bertugas bersama rekannya, Rinaldo, sebagai juru parkir di lokasi kejadian.
“Benar, telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Kartini pada Kamis (22/1). Korban mengalami luka bacok di bagian kaki kanan akibat sabetan parang,” ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Jumat (23/1/2026).
Menurut AKP Anggi, kejadian bermula saat Rinaldo menegur pelaku berinisial JZ (Julio Zidane Bakkara) dan rekannya karena memarkir kendaraan tidak pada tempat yang semestinya.
“Teguran sederhana tersebut justru memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan,” jelasnya.
Situasi sempat memanas hingga sejumlah rekan Rinaldo datang untuk melerai agar tidak terjadi perkelahian. Namun, upaya tersebut justru disalahartikan oleh pelaku.
“Pelaku mengira dirinya akan dikeroyok. Karena merasa terancam, tersangka kemudian mengambil sebilah parang dari dalam mobil dan berusaha menakuti para saksi,” lanjut AKP Anggi.
Aksi tersebut membuat para juru parkir panik dan berusaha menyelamatkan diri. Naas, Nuzul Indra terjatuh saat berlari menghindar. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penganiayaan.
“Pelaku kemudian membacok korban menggunakan parang hingga mengenai kaki kanan korban,” terang AKP Anggi.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Tersangka berinisial JZ telah kami amankan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan JZ sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam, akan ditindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar menahan emosi dan menyelesaikan permasalahan secara bijak,” tukas AKP Anggi Rian Diansyah.





