INGATLAH.COM – Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus dua orang warga Kelurahan Nunang Daya Bangun (NDB) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian velg mobil milik warga.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) di sebuah rumah di kawasan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, membenarkan penangkapan dua tersangka yang berinisial ZN (36) dan DB (39).
“Benar, dua pelaku kami amankan atas dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, pada Oktober 2025 lalu,” ujar IPTU Andrio dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah penyidik menerima laporan polisi LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh tertanggal 12 Oktober 2025.
Berdasarkan laporan itu, kedua pelaku diketahui mencuri dua unit velg kendaraan roda empat dari rumah warga.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan olah TKP dan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku,” terang Kasat.
Saat ditangkap, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah menjual barang curian tersebut seharga Rp640 ribu dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan pribadi.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk mengangkut hasil curian.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Andrio menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.





