Pekanbaru

Malaysia Deportasi 90 PMI Ilegal, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil 8 Bulan

×

Malaysia Deportasi 90 PMI Ilegal, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil 8 Bulan

Sebarkan artikel ini

 

INGATLAH.COM – Sebanyak 90 pekerja migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dengan izin kerja dan izin tinggal dideportasi pihak Malaysia melalui Pelabuhan Dumai, Sabtu (25/10/2025).

Hal itu dibenarkan Kepala Balai Pelindungan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, ia mengatakan seluruh PMI ilegal yang dideportasi terdiri dari 60 laki-laki, 30 perempuan, serta dua anak-anak.

“Benar, jumlah keseluruhan 90 PMI telah dipulangkan melalui pelabuhan Dumai, sebagian besar PMI telah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka, dan DTI Kemayan, Pahang,” ujar Fanny.

Baca Juga  Libur Nataru, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 192 Ribu Penumpang

Fanny menjelaskan, dari 90 PMI yang dipulangkan, terbanyak berasal dari Jawa Timur sebanyak 36 orang dan asal Sumatera Utara sebanyak 19 orang, Aceh tujuh, Riau dua, Jambi empat, Lampung dua, Jawa Barat enam, Jawa Tengah empat, Sulawesi Tengah satu, Sulawesi Utaras satu, Nusa Tenggara Barat Lima, dan Nusa Tenggara Timur dua.

Para PMI ilegal tersebut dipulangkan dengan pendampingan tiga staf KJRI Johor Bahru.

Setibanya di Dumai, petugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian dan pemeriksaan kesehatan.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua PMI bermasalah kesehatan, yakni seorang pria asal Jawa Timur yang mengalami sesak napas dan demam tinggi, serta seorang wanita hamil delapan bulan,” jelasnya.

Baca Juga  Bukan Kencan, Malah Dijebak! Komplotan MiChat Peras Korban di Hotel Pekanbaru

Kini, seluruh PMI berada di Shelter BP3MI Dumai untuk didata dan mendapatkan pelayanan serta perlindungan sebelum diberangkatkan ke daerah asal masing-masing.

Fanny terus mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat ke luar negeri secara ilegal, melainkan mengikuti prosedur resmi melalui BP3MI.

“Kami hadir melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan BP2MI, untuk yang ingin keluar negeri jangan tergiur iming-iming kerja cepat tanpa dokumen resmi,” tegasnya.