Indragiri HuluRiau

Ratu Narkoba Inhu Segera Jalani sidang TPPU di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu 

×

Ratu Narkoba Inhu Segera Jalani sidang TPPU di Pengadilan Negeri Indragiri Hulu 

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Nurhasanah alias Mak Gadih, ratu narkoba Indragiri Hulu (Inhu) segera menjalani proses persidangan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Mak Gadih telah divonis 17 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang beredar sejak tahun 2010 silam.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, ia mengatakan bahwa berkas perkara dalam kasus TPPU ini telah lengkap dan segera disidangkan.

“Benar, berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu dan kami juga telah menyita aset milik Mak Gadih senilai Rp 5,4 miliar,” ujar Kombes Putu Yuda.

Penyidik juga telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kepada pihak Kejari Inhu.

Kombes Putu menjelaskan bahwa perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Nurhasanah pada 28 Februari 2024.

Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian menangkapnya di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu, dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Baca Juga  Curanmor di Masjid Al Muhajirin Terungkap, 2 Pelaku dan Penadah Dibekuk Polsek Tambang

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah melakukan transaksi jual beli narkotika sejak tahun 2010.

“Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” kata Kombes Putu Yudha.

Mengetahui hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar langsung memerintahkan penyidik untuk melakukan tracking aset.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Polres Inhu menyita berbagai aset yang diduga hasil kejahatan narkotika, dengan total nilai mencapai Rp 5,42 miliar.

Aset tersebut mulai dari lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar serta sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu.

Kemudian satu unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, hingga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

Baca Juga  Kadis Pendidikan Rohil Terjerat Korupsi Rp7,6 Miliar, Ketua Pelaksana Swakelola Ikut Terseret

Penanganan kasus TPPU ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang tegak lurus untuk melakukan pemberantasan narkoba.

“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” ujar Kombes Putu Yudha.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.

Kini, kasus pencucian uangnya siap disidangkan untuk menjeratnya dengan hukuman tambahan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Polda Riau menegaskan, penanganan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonomi mereka agar menjadi peringatan keras bagi para pelaku.

“Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memiskinkan bandar agar efek jera benar-benar terasa,” tukas Kombes Putu Yudha.