Pekanbaru

Ditreskrimsus Polda Riau Tindak Pelaku Pembuka Lahan Hutan Tak Berizin di Giam Siak Kecil

×

Ditreskrimsus Polda Riau Tindak Pelaku Pembuka Lahan Hutan Tak Berizin di Giam Siak Kecil

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menindak tegas pelaku pembukaan lahan seluas 13 hektare tanpa izin di kawasan hutan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin mengatakan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau sebelumnya telah melakukan penyelidikan dilokasi lahan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu.

Dari hasil penyelidikan ditemukan aktivitas pembersihan lahan menggunakan dua unit alat berat jenis excavator Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan hutan tidak berizin tersebut.

“Dari hasil interogasi pekerja operator di lokasi, diketahui bahwa pemilik lahan adalah Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,” ujar AKBP Nasruddin saat konferensi pers di Media Center 91, Jumat, 24 Oktober 2025.

Nasruddin menjelaskan Gloria menyewa alat berat tersebut dari Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang, dengan nilai kontrak mencapai Rp9 juta per hektar untuk lahan terlarang seluas sekitar 13 hektar yang diketahui milik kawasan hutan pemerintah.

Baca Juga  Langkah Besar! Sampah di Pekanbaru Akan Diolah Jadi Listrik

“Gloria ditangkap dua hari setelah pemeriksaan lahan tepatnya Rabu, 22 Oktober 2025 tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Pencing Bekulo,” katanya.

Dari penangkapan Gloria turut diamankan dua unit excavator Hitachi 110, satu buah parang, dan satu buah meteran.

Gloria disangka melanggar telah melanggar tiga pasal undang-undang berbeda.

“Ia dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023”.

“Selanjutnya Pasal 92 ayat (1) huruf b UU yang sama, tentang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dan Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan suaka alam,” jelasnya.

Nasruddin juga menegaskan langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Juga  Dua Polwan Polresta Pekanbaru Sukses Satukan Massa Lewat Indonesia Raya Saat Aksi Demo Kejati Riau

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang melakukan kegiatan pembersihan lahan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang sah, serta memastikan bahwa pelanggaran fungsi hutan tidak hanya berhenti pada alat berat yang bekerja, tetapi juga sampai kepada pemilik lahan dan pihak penyewa,” tegasnya.

Nasruddin menambahkan bahwa kerusakan akibat aktivitas ilegal semacam ini dapat berdampak panjang terhadap fungsi ekologis kawasan hutan, termasuk hilangnya vegetasi besar, menurunnya kualitas tanah, dan berkurangnya keanekaragaman hayati.

Polda Riau mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lahan dan izin usaha sebelum melakukan kegiatan perkebunan, terutama di wilayah yang berpotensi termasuk dalam kawasan hutan serta terus proaktif melapor apabila menemukan aktivitas pembersihan lahan atau penggunaan alat berat di kawasan yang dicurigai sebagai hutan lindung.

“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merusak demi keuntungan pribadi,” tutup Nasruddin.