Pekanbaru

Ngaku Polisi, Mahasiswa di Pekanbaru Gelapkan PS4 hingga Tipu Sejumlah Wanita

×

Ngaku Polisi, Mahasiswa di Pekanbaru Gelapkan PS4 hingga Tipu Sejumlah Wanita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Seorang mahasiswa asal Pekanbaru bernama GJH (22) harus berurusan dengan hukum lantaran nekat menyamar sebagai anggota kepolisian dan terlibat Kasus penggelapan.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, ia mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang dibuat korban Fahri Yaned (24) terkait kasus penggelapan satu unit PlayStation 4.

“GJH ditangkap Unit Reskrim Polresta Pekanbaru di kawasan Hotel Sabrina, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru, pada Kamis, 25 September 2025 tanpa perlawanan,” ujar Kompol Bery Juana Putra, Selasa, (30/9/2025).

Kompol Bery menjelaskan pelaku dilaporkan korban karena melanggar kontrak rental hingga menjual serta nekat mengaku sebagai personel kepolisian.

Baca Juga  PNS di Pekanbaru Meninggal Usai Lari di Stadion Utama, Diduga Akibat Hipertensi

Dalam laporannya, korban mengatakan dirinya telah dirugikan oleh pelaku yang sebelumnya merentalkan satu unit PlayStation 4 seri Fate kapasitas 1 TB namun tidak kunjung dikembalikan.

“Korban merentalkan satu unit PS 4 itu dengan tarif Rp150 ribu per hari dan pelaku menyewa jangka waktu sepuluh hari. Namun setelah masa rental berakhir, korban tidak lagi bisa menghubungi tersangka. Komunikasi terputus dan barang tidak dikembalikan,” katanya.

Dalam penangkapan pelaku polisi akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kotak PS4 dan sebuah kwitansi pembelian PS4.

“Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta,” tuturnya.

Diketahui, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2021.

Baca Juga  Dari Polda Riau ke Mabes Polri, Kombes Anom Karibianto Emban Tugas Baru

“Pengakuan pelaku, ia mendapatkan seragam Polri itu dengan cara membeli secara online,” ungkapnya.

Hal yang lebih mengejutkan pelaku diketahui juga melakukan penipuan ke beberapa wanita.

“Ini masih kita dalami dari pelaku dan juga menunggu jika ada laporan baru nanti masuk dari korban lainnya,” tambahnya.

Saat ini, GJH telah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara pelaku diamankan di Rutan Polresta Pekanbaru. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan terancam penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.