BeritaRiau

Modus Korupsi PT SPR Terungkap, Polri Beberkan Dugaan Penyelewengan Dana BUMD Riau

×

Modus Korupsi PT SPR Terungkap, Polri Beberkan Dugaan Penyelewengan Dana BUMD Riau

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah memaparkan temuan penyidik terkait penyalahgunaan dana BUMD PT Sarana Pembangunan Riau dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025). (dok.ist)
Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah memaparkan temuan penyidik terkait penyalahgunaan dana BUMD PT Sarana Pembangunan Riau dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/10/2025). (dok.ist)

INGATLAH.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau, memasuki tahap krusial.

Polri mengungkap dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran tata kelola perusahaan dalam pengelolaan Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015.

Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Bhakti Eri Nurmansyah, menyebutkan hasil penyidikan menunjukkan adanya praktik yang tidak sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Kami menemukan pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas, pengadaan tanpa analisis kebutuhan, serta kesalahan pencatatan overlifting,” ujar Bhakti di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga  Kasus Korupsi Tol Padang–Sicincin, 11 Terdakwa Dituntut Berbeda

Penyidik juga menemukan bahwa sistem akuntansi internal PT SPR pada periode tersebut tidak berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sejumlah transaksi keuangan dilaporkan tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah, bahkan sebagian tidak tercatat dalam laporan resmi perusahaan.

Kondisi ini, menurut Bhakti, berdampak langsung terhadap kinerja keuangan perusahaan dan mengganggu operasional Blok Migas Langgak, yang merupakan aset energi strategis di bawah pengelolaan BUMD Riau.

Penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024 itu melibatkan 45 saksi dan 4 ahli, termasuk auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga  RJ Disetujui Kejagung, Pengguna Sabu di Rohul Direhabilitasi Tiga Bulan

Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru dan di kediaman kedua tersangka di Jakarta Selatan serta Pekanbaru.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan uang tunai yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Bhakti.

Polri memastikan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain yang turut menikmati hasil penyimpangan keuangan tersebut.