BeritaRiau

Eks Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah

×

Eks Ketua LAMR Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Hibah

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2020 senilai Rp 723 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (5/5). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan terdakwa lain dalam perkara yang sama, Ade Siswanto, yang merupakan mantan Bendahara LAMR Pekanbaru, juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

“Putusannya sudah dibacakan kemarin,” kata Niky saat dikonfirmasi pada Selasa (6/5).

Baca Juga  Polri Bongkar Dugaan Korupsi Rp33 Miliar di PT SPR Riau, Dua Pejabat Ditahan

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Yose dan Ade juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Untuk pengembalian kerugian negara, Yose diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 373.500.419. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman dua tahun penjara.

Sementara itu, Ade diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta, subsidair satu tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Yose dengan hukuman enam tahun penjara dan Ade dengan lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga  JPU Limpahkan Berkas Korupsi Sekretariat DPRD Riau ke Pengadilan Tipikor

Mereka juga dituntut membayar uang pengganti dan denda dalam jumlah yang sama dengan putusan, namun dengan ancaman subsidair lebih tinggi.

Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah sebesar Rp 1 miliar yang diterima LAMR Pekanbaru dari APBD Kota Pekanbaru pada tahun 2020. Dana tersebut semestinya digunakan untuk operasional lembaga dan pelunasan utang.

Namun dalam praktiknya, Yose dan Ade diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif serta menggunakan kwitansi kosong untuk mengesankan adanya transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Atas putusan hakim, baik jaksa maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.