INGATLAH.COM – Pengamat politik dari Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024 dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap pencalonan kepala daerah dalam Pilgub Sumbar.
“Yang menjadi perhatian bukanlah munculnya pasangan calon baru, melainkan kenyataan bahwa hingga saat ini belum ada partai yang berani mengusung pasangan calon selain Mahyeldi-Vasco,” ungkap Asrinaldi dikutip dari Arunala.com.
Ketika ditanya apakah menjelang pendaftaran ke KPU akan ada pasangan calon lain yang bermunculan, Asrinaldi menilai hal tersebut sangat kecil kemungkinannya.
“Saat ini, pertimbangannya bukan hanya terkait dengan dukungan partai, tetapi juga logistik yang tersedia, peluang kemenangan, hingga berbagai aspek lainnya,” ujar Asrinaldi.
Asrinaldi juga menjelaskan bahwa situasinya berbeda dengan DKI Jakarta, di mana kekuatan politik diborong untuk mencegah Anies Baswedan maju dalam pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
“Oleh karena itu, saya menilai putusan MK tidak ada kaitannya dengan Pilgub Sumbar,” tambahnya.
Namun, Asrinaldi melihat bahwa ada kemungkinan munculnya calon lain untuk posisi wali kota atau bupati di berbagai daerah di Sumbar pasca putusan MK tersebut.
“Misalnya di Solok Selatan atau Kota Solok, tetapi pertanyaannya adalah apakah partai-partai kecil berani melawan petahana di daerah tersebut?” tanya Asrinaldi.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah dalam waktu yang terbatas, terutama dengan pendaftaran yang hanya tersisa minggu depan, partai perlu mempertimbangkan banyak hal, termasuk hitung-hitungan politik, biaya kampanye, dan lain sebagainya.
“Ini tidak bisa diabaikan, karena bagaimanapun juga, dibutuhkan dana untuk mengadakan berbagai kegiatan dalam mengenalkan pasangan calon kepada masyarakat atau pemilih,” tutup Asrinaldi. (*)




