INGATLAH.COM – Sidang lanjutan kasus kerusuhan di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025).
Dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, perhatian publik tertuju pada kehadiran Bupati Siak, Afni Zulkifli, yang dihadirkan sebagai saksi.
Dengan penampilan sederhana namun elegan mengenakan jilbab motif bunga, jaket hitam, dan celana kargo, Afni tampak tenang saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, ia menegaskan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Siak belum pernah menerima surat tembusan resmi dari PT SSL terkait permasalahan lahan dengan masyarakat.
“Sejatinya, penyelesaian konflik sudah diatur dalam Undang-Undang Perhutanan Sosial. Jika mekanisme itu dijalankan sebagaimana mestinya, tentu tidak akan muncul permasalahan seperti yang terjadi saat ini,” ujar Afni di ruang sidang.
Bupati Afni kemudian memaparkan kronologi panjang konflik yang melibatkan masyarakat Desa Tumang, Kecamatan Siak, dengan perusahaan perkebunan tersebut.
Ia menyebut bahwa gesekan antara warga dan PT SSL telah berlangsung cukup lama, sementara peristiwa pada 11 Juni 2025 hanyalah puncak dari ketegangan yang tak kunjung diselesaikan.
“Konflik ini bukan semata tentang kejadian 11 Juni. Ini adalah rangkaian panjang yang seharusnya bisa diselesaikan lebih bijak. Regulasi perhutanan sosial sebenarnya sudah memberi ruang bagi solusi yang adil dan berkelanjutan,” jelasnya.
Afni juga menyinggung adanya laporan warga sebelum pecahnya kerusuhan, terkait aktivitas pencabutan tanaman sawit milik warga pada malam hari.
“Saya hanya merespons laporan masyarakat. Mereka mengadu bahwa sawit mereka dicabut malam-malam. Untuk detail laporan dan buktinya, saya tidak tahu pasti,” ungkapnya.
Usai sidang, Afni menyampaikan kepada awak media bahwa kehadirannya di pengadilan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang ia pimpin.
“Saya datang karena menghormati majelis hakim, sekaligus ingin melihat rakyat saya. Sejak kejadian itu, saya belum pernah bertemu langsung dengan mereka para terdakwa,” tuturnya.
Meski demikian, Afni berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan untuk semua pihak.
“Saya percaya majelis hakim akan menilai secara objektif. Semoga ini menjadi pelajaran agar ke depan, hubungan antara masyarakat dan perusahaan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijak,” pungkasnya.
Diketahui, sebelas terdakwa dalam kasus ini didakwa dengan sejumlah pasal berat, mulai dari pembakaran, penghasutan, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, hingga perusakan fasilitas perusahaan.
Mereka antara lain Hemat Tarigan, Dadang Widodo, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, dan Sulistio.
Kerusuhan yang terjadi pada 11 Juni 2025 itu menyebabkan kerugian besar di pihak perusahaan.
Sedikitnya 22 sepeda motor dan 4 mobil hangus terbakar, 6 kendaraan lainnya rusak parah, satu alat berat dan papan nama perusahaan dirusak, serta klinik dan mesin air dijarah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 miliar.(*)





