INGATLAH.COM – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 personel Polda Riau yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dalam upacara yang digelar di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2025) tersebut, Kapolda Riau menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah serta integritas Polri di mata publik.
Sebanyak 12 foto personel yang diberhentikan ditampilkan di lapangan upacara dan secara simbolis disilang langsung oleh Kapolda Riau, didampingi perwakilan personel bintara, sebagai tanda pemutusan hubungan dinas.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan laporan Komandan Apel, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Kapolda Riau tentang PTDH. Setelah keputusan dibacakan, foto-foto personel yang diberhentikan maju ke depan untuk dilakukan penyilangan.
Dalam amanatnya, Irjen Pol. Herry Heryawan menyampaikan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah berat, namun harus diambil demi menjaga kehormatan institusi.
“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil demi menjaga marwah institusi Polri. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegas Kapolda.
Ia mengingatkan bahwa setiap anggota Polri telah melewati proses panjang, mulai dari pendidikan, pengucapan sumpah, hingga penanaman nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Namun, pelanggaran berat yang dilakukan tidak dapat ditoleransi.
Kapolda juga menegaskan tidak ada kompromi bagi personel yang terlibat pelanggaran serius, khususnya penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana berat lainnya.
“Tidak ada ampun. Ini adalah keputusan terakhir setelah melalui proses panjang dan penuh pertimbangan keadilan,” ujarnya.
Agar peristiwa serupa tidak terulang, Kapolda Riau meminta seluruh jajaran meningkatkan pengawasan melekat, saling mengingatkan, serta membangun komunikasi yang baik antara pimpinan dan anggota.
“Saya berharap ke depan tidak ada lagi upacara PTDH seperti ini di Polda Riau,” katanya.
Usai upacara, Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi baik itu oknum personel atau non personel, seperti QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.
“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya pelanggaran yang disampaikan, kebaikan juga perlu,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk punishment institusi terhadap anggota yang mencederai citra Polri.
“Pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan,” jelasnya.
Daftar Personel yang Di-PTDH
Bripka Anthony Saputra, Bintara Yanma, pelanggaran: Terjerat kasus Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bripka Bayu Abdillah, Bintara Yanma, pelanggaran penyalahgunaan jabatan dalam penanganan kasus narkotika.
Dilanjutkan Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Bintara Bidokkes, Briptu Febri Antoni, Bintara Pam Obvit, Briptu David Pratama Bintara Yanma, Baratu Hutapea, Tamtama Brimob, Aiptu Bambang Supriyanto, Bintara Brimob, Bharaka Odi Yose Brata, Tamtama Yanma,
Disusul, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bintara Intelkam, Bripka Alexander, Bintara Ditsamapta, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, Bintara, Aida Boby Saputra, Bintara Yanma.
Terkahir, Kombes Zahwani Pandra menegaskan bahwa Polda Riau berkomitmen menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat serta mendukung penuh program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Polda Riau tidak main-main. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.





