Pekanbaru

Rugikan Korban 200 Juta Jual Beli Kapling, Direktur Kahdafi Property Ditangkap Polisi

×

Rugikan Korban 200 Juta Jual Beli Kapling, Direktur Kahdafi Property Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Direktur Khadafi Property di Pekanbaru berinisial ES alias Eva (44) harus berurusan dengan hukum lantaran nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap konsumennya.

Eva nekat melakukan penipuan dan penggelapan uang konsumennya bernama Ingot (51) yang telah melunasi empat kapling tanah yang berada di Jalan Garuda Sakti.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, ia mengatakan Eva telah ditangkap karena terbukti melakukan tindak penipuan dan penggelapan.

“Eva telah ditangkap Team Unit III Tipidter dan Personil Polwan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Sabtu (11/10) disalah satu tempat di Jl. Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru tanpa perlawanan,” ujar Kompol Bery Juana Putra, Senin, 13 Oktober 2025.

Kompol Bery menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 09 Juli 2023 lalu, korban bersama istrinya mendatangi kantor Eva yang berada di Jalan Flamboyan Kelurahan Tangkerang Labuai Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan ingin melakukan pembelian empat kapling tanah yang ditawarkan kepadanya.

Baca Juga  Gelaran Brimob Run 2025 Sukses Digelar, Kapolda Riau Gaungkan Semangat Pelestarian Lingkungan

Diketahui, Eva menawarkan empat petak kapling kepada korban yang disetujui harga per kaplingnya Rp50 juta dan telah dilakukan pelunasan.

Berselang beberapa bulan, tepatnya pada 29 April 2025 korban meminta sertifikat surat tanah kepada Eva, namun ia terus menghindar dan terus memberikan alasan yang tidak masuk akal.

“Korban juga telah melakukan pengecekan langsung pada kaplingan yang telah dibeli, namun kaplingan tersebut telah berpindah kepemilikan dan sedang dibangun pondasi oleh orang lain yang mengaku telah membeli kepada pemilik kapling,” kata Bery.

Terkejut dengan temuan itu, korban langsung menjumpai pemilik kapling bernama Deni yang berada di Jalan Hang Jabat, disana terungkap bahwa tanah tersebut masih sepenuhnya milik Deni dan Eva tidak ada melakukan pembayaran kepadanya.

Baca Juga  Peluncuran Buku Karakter Melayu di Gramedia Sudirman, Begini Kata Griven H Putera

Merasa dirugikan dan tanpa kejelasan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan (Red- Eva) telah dilakukan serta pemeriksaan saksi dan hasil pemeriksaan Eva juga telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Bery.

“Atas perbuatan Eva korban telah dirugikan sebanyak Rp200 juta untuk pembelian empat kapling,” jelasnya.

Saat ini, Eva telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan intensif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Eva dijerat dengan Pasal 378 yang mengatur tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana yang mengatur tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.