INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban di kawasan wisata strategis, yakni Jalan Samudra, Pantai Padang, Senin pagi (13/10/2025).
Penertiban kali ini menyasar lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan pemiliknya setelah selesai berjualan.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya edukasi dan penegakan disiplin agar masyarakat, khususnya pedagang, mematuhi aturan penggunaan ruang publik.
“Kami menemukan beberapa lapak yang ditinggal oleh pemiliknya. Kondisi ini membuat kawasan terlihat semrawut dan mengganggu keindahan lingkungan, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” ungkap Chandra.
Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kawasan wisata Pantai Padang, yang merupakan salah satu destinasi favorit bagi masyarakat lokal maupun wisatawan.
Satpol PP menekankan bahwa pedagang harus berjualan di lokasi yang diperbolehkan, tertata, dan membawa kembali lapak miliknya usai beraktivitas.
Bukan untuk Mempersulit, Tapi Menjamin Kenyamanan
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP tidak hanya menertibkan lapak yang ditinggalkan, tetapi juga memberikan imbauan langsung kepada para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Chandra Eka Putra menegaskan komitmen pihaknya untuk melanjutkan pengawasan rutin di sepanjang kawasan Pantai Padang.
Ia menekankan bahwa tindakan ini bukan bertujuan untuk mempersulit mata pencaharian pedagang, melainkan untuk kepentingan bersama.
“Tujuan kami bukan untuk mempersulit pedagang, tetapi memastikan agar kawasan wisata ini tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pengunjung,” ujar Chandra.
Satpol PP berharap seluruh pedagang dapat lebih disiplin dalam memanfaatkan fasilitas umum.
Kepatuhan ini dinilai penting dalam mendukung upaya Pemerintah Kota Padang menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan indah di salah satu icon wisata utama kota. (*)





