Pekanbaru

Simpan 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kilogram Sabu Siap Edar, Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap

×

Simpan 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kilogram Sabu Siap Edar, Dua Pria dan Satu Wanita Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Dua pria berinisial RNL (28) dan TA (31) serta satu wanita berinisial DSA (38) harus berurusan dengan Ditresnarkoba Polda Riau lantaran kedapatan memiliki narkoba.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan ketiga pelaku diamankan 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu siap edar di Kota Pekanbaru.

Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, ia mengatakan peredaran narkotika dalam jumlah besar itu digagalkan Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita.

“Tim mendapat informasi terkait transaksi narkotika di parkiran basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru dan dilokasi diamankan RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam membawa 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo,” ujar Kombes Putu, Senin, 6 Oktober 2025.

Baca Juga  97 Orang Mualaf Peluk Islam di Masjid Agung An Nur Sepanjang 2024

Dari interogasi awal terhadap kedua tersangka, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama DSA.

Tak mau buruannya lepas, tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap tersangka tersebut.

“DSA ditangkap di rumah kontrakan Darna di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu (4/10) dini hari,” jelasnya.

Dari penggeledahan rumah kontrakan DSA, tim menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di lemari pakaian.

“Keseluruhan barang bukti narkotika dari kontrakan tersangka telah kami amankan termasuk alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku,” ujarnya.

Baca Juga  Libur Nataru, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 192 Ribu Penumpang

Kombes Putu juga mengungkapkan, ketiga prlaku berperan sebagai kurir dan penjual narkotika jaringan antar provinsi.

“DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang haram itu dengan sistem letak. Saat ini identitas Bebe sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tutur Putu.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tutup Kombes Putu.