Pekanbaru

Berkas Bripka Alex Sander Cs Dinyatakan P21, Kasi Pidum Kejati Riau: Segera Disidangkan

×

Berkas Bripka Alex Sander Cs Dinyatakan P21, Kasi Pidum Kejati Riau: Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Proses hukum terhadap oknum anggota kepolisian Alex Sander yang terjerat kasus peredaran narkoba seberat 1 kilogram di Riau, memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kepala Seksi (Kasi) Narkotika Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Kicky Arityanto, menyatakan berkas perkara Bripka Alex Sander telah lengkap atau P-21.

“Saya telah konfirmasi ke jaksanya, berkas perkara atas nama Bripka Alex Sander sudah P-21,” ujar Kicky, Jumat, 10 Oktober 2025.

Kepastian itu usai menerima laporan hasil penelitian dari jaksa peneliti dan selanjutnya penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau akan melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk selanjutnya proses tahap II,” tambahnya.

Baca Juga  Terjawab! Ini Alasan Aji Santoso Mundur Sebagai Pelatih PSPS Pekanbaru

Tidak hanya itu, berkas perkara tiga warga sipil lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Rafi alias Rafi (MR), Ari Perdana alias Ari (AP), dan Alwu Yuda alias Yuda (AY), telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Sebelumnya Ingatlah.com memberitakan, kasus ini terungkap usai penangkapan tiga orang kurir Rafi, Ari, dan Yuda di Kota Dumai dengan barang bukti satu kilogram Narkotika jenis sabu.

Dalam introgasi intensif, ditemukan bahwa Rafi diperintahkan mengantarkan sabu tersebut oleh Bripka Alex dan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan.

Pengembangan kasus tersebut akhirnya berhasil meringkus Bripka Alex Sander di Pekanbaru.

Hasil penangkapan Bripka Alex Sander, ia mengakui keterlibatannya serta polisi turut mengamankan beberapa telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Saat ini seluruh barang bukti dan para tersangka diamankan di Mapolda Riau.

Baca Juga  Jatanras Polda Riau Ungkap Tiga Kasus Besar: Tangkap Sindikat Curat dan Curas hingga Penculikan Sadis

“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau,” tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun, termasuk personel yang terlibat narkoba akan ditindak tegas,” sambungnya.

Bripka Alex sebelumnya sudah pernah menjalani sidang kode etik karena kasus disersi dan dijatuhi sanksi demosi 10 tahun.

“Sudah sering diperingatkan, tidak ada ruang bagi anggota Polri yang main-main dengan barang haram ini. Siapa pun yang terlibat akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.