Berita

17 Karyawan RS Selaguri Tagih Hak, PN Padang Sita Gedung Rumah Sakit

×

17 Karyawan RS Selaguri Tagih Hak, PN Padang Sita Gedung Rumah Sakit

Sebarkan artikel ini
Sejumlah karyawan RS Selaguri menyaksikan proses eksekusi aset gedung rumah sakit oleh PN Padang. (ist)
Sejumlah karyawan RS Selaguri menyaksikan proses eksekusi aset gedung rumah sakit oleh PN Padang. (ist)

INGATLAH.COM – Sebanyak 17 karyawan Rumah Sakit (RS) Selaguri di Kota Padang masih berjuang menuntut hak mereka yang belum dibayarkan.

Total kewajiban yang harus dilunasi pihak rumah sakit mencapai Rp1,2 miliar, berupa tunggakan gaji dan hak lainnya.

Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), manajemen RS Selaguri belum juga menjalankan kewajibannya.

Setelah penyitaan rekening bank tak mencukupi, Pengadilan Negeri (PN) Padang akhirnya mengeksekusi aset gedung rumah sakit, Rabu (9/10).

Salah seorang karyawan, Elita S, mengaku lelah dengan proses panjang yang mereka lalui.

Baca Juga  Polisi Tembak Polisi, Dadang Iskandar Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

“Kami ini orang biasa, banyak menanggung keluarga. Hak kami sudah diputuskan pengadilan, tapi belum juga diberikan,” ujarnya haru.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Pdg Jo MARI Reg.No.333 K/PDT.Sus-PHI/2024 telah menegaskan kewajiban PT Selaguri Citratama Medika, pengelola RS Selaguri, untuk membayar hak karyawan. Penetapan eksekusi kemudian dikeluarkan PN Padang dengan nomor 9/Pdt.Eks-PHI/2024/PN-Pdg.

Namun, dua rekening bank milik rumah sakit yang sebelumnya disita tidak mencukupi nilai putusan. Karena itu, eksekusi kini berlanjut pada aset tidak bergerak berupa bangunan rumah sakit.

Baca Juga  Pengemudi Bus Trans Metro Pekanbaru Tabrak Pelajar hingga Tewas, Polisi Dalami Kasus

“Penyitaan gedung dilakukan setelah ada penetapan Mahkamah Agung yang memenangkan pihak karyawan. Jika tidak ada itikad baik, aset akan dilelang, dan hasilnya diserahkan kepada karyawan sesuai putusan,” kata juru sita PN Padang, H. Hendri D, SH, MH.

Kasus ini sudah berlangsung sejak Juli 2023. Para karyawan yang sebagian telah mengabdi lebih dari 30 tahun berharap langkah hukum berjalan lancar, sehingga hak mereka bisa segera diterima.