INGATLAH.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusda, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan pengawasan terhadap maraknya hasil survei yang dipublikasikan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Rusidi menegaskan, hingga saat ini belum ada lembaga survei yang secara resmi mendaftar ke KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengingatkan lembaga survei dan media sosial agar lebih berhati-hati dalam mempublikasikan hasil survei elektabilitas calon kepala daerah, terutama dari lembaga yang belum terdaftar di KPU,” tegas Rusidi saat membuka Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, Senin (30/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan survei dan jajak pendapat dalam Pilkada telah diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022, yang mengatur partisipasi masyarakat termasuk mengenai survei, jajak pendapat, dan hitung cepat (quick count).
“Kami telah memantau, dalam beberapa hari terakhir banyak berita mengenai hasil survei calon kepala daerah. Untuk itu, kami menegaskan kembali agar lembaga survei mematuhi aturan dan mendaftarkan diri ke KPU,” ungkapnya.
Rusidi juga menekankan bahwa lembaga survei wajib terdaftar di KPU sebelum mempublikasikan hasil survei, terutama saat masa tenang dan pemungutan suara.
“Pada masa kampanye ini, survei masih diperbolehkan, namun harus sesuai dengan aturan. Kami tidak akan menolerir pelanggaran terkait hal ini,” tambahnya.
Mengenai jalannya kampanye Pilkada 2024, Rusidi mengklaim bahwa selama lima hari pertama, kampanye berlangsung dalam suasana aman dan terkendali.
Meski aturan kampanye tahun ini tidak jauh berbeda dari sebelumnya, ada beberapa penyesuaian, terutama dalam penggunaan kampanye digital yang semakin diandalkan di samping kampanye tatap muka yang berskala terbatas.
Rusidi juga mengingatkan tentang pembatasan dana kampanye.
Pasangan calon hanya diperbolehkan memberikan suvenir dengan nilai maksimal Rp100.000 dan dilarang memberikan dana kampanye dalam bentuk uang tunai.
“KPU tidak akan mentolerir adanya pemberian dana kampanye dalam bentuk uang tunai. Budaya politik uang harus dihilangkan demi terciptanya demokrasi yang bersih dan adil,” pungkasnya.(*)





