INGATLAH.COM – Seorang pegawai lapas berinisial YNN (51) kini resmi menjadi tersangka dan akan segara dihadapan di kursi pesakitan di meja hijau dalam perkara keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
YNN telah terbukti memiliki keterlibatan mendalam dengan jaringan pemasok narkotika untuk lapas Bengkalis dan resmi menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.
YNN terjerat kasus dugaan peredaran narkotika bersama lima narapidana lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (37), DI (40), SH (50), RP (30), dan ADR (24).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kepala Seksi Intelijen, Wahyu Ibrahim, ia mengatakan berkas perkara keenam tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan hasil penelitian Jaksa.
Para tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
“Benar, tahap II-nya Senin kemarin,” ujar Wahyu Ibrahim, Rabu, (8/10/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya penanganan perkara sebelumnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis.
Untuk saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan.
“Berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas lapas terhadap seorang narapidana berinisial DI, penghuni kamar 7B. Ia terlihat panik saat memasuki kamar mandi sekitar pukul 10.40 WIB, Selasa (3/6).
Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan penggeledahan mendadak di kamar tersebut.
“Hasil razia menemukan paket sabu yang diduga dibuang ke dalam tong sampah oleh DI,” katanya.
Saat diinterogasi, DI mengaku bahwa barang tersebut milik HS, sesama napi kasus narkoba yang tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara.
HS kemudian mengakui kepemilikan sabu itu dan menyebut mendapatkannya dari SH, napi lain dengan vonis 17 tahun penjara.
Tidak sampai disitu, hasil introgasi SH, muncul nama YNN, oknum petugas lapas yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Sarana Kerja, sebagai pihak yang menyerahkan sabu tersebut kepadanya.
“YNN mengklaim hanya menyampaikan “titipan seseorang” tanpa mengetahui isinya, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Keempatnya kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menetapkan dua napi lainnya, yakni RP dan ADR, sebagai tersangka baru.
Barang bukti yang disita dari kasus ini cukup banyak, meliputi 149 plastik pack kecil, 15 plastik pack sedang, dan 3 plastik pack besar berisi sabu, serta 1 gunting pack dan 4 unit handphone Android.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.





