INGATLAH – Seorang pria paruh baya berinisial MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian setempat.
Ia diduga melakukan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin, yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Penetapan tersangka dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Selasa (17/2/2026).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 16 Februari 2026,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Api melahap lahan gambut seluas kurang lebih lima hektare di Jalan Thomas, Dusun Mekar RT 002 RW 005, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu.
Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lokasi kebakaran diketahui berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).
Informasi awal kebakaran diterima dari laporan masyarakat melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Ketua RT bersama anggota MPA dan warga sempat melakukan pemadaman awal sebelum aparat kepolisian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan fakta bahwa MS diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka,” tambahnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, sampel tanah yang terbakar, serta satu pelepah sawit hangus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap pelaku perambahan maupun pembakaran hutan dan lahan.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini adalah komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak luas karhutla bagi masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut. (*)





