INGATLAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Marselinus Kuku alias Marsel (39) dengan hukuman mati.
Terdakwa dinilai bersalah atas kasus penikaman yang menewaskan seorang anggota Polri, Bripka Lestari Candra, serta seorang warga bernama Herman alias Rinto.
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan terdakwa Marsel diketahui bekerja sebagai penjaga pos pintu masuk Karaoke See You.
Karaoke itu berlokasi di Kompleks Perumahan Walet Ahe, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir.
Insiden berdarah itu terjadi pada Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya, korban Bripka Lestari Candra bersama rekannya, Rinto dan Dedi Suhendro alias Dedi Butut, datang dengan sepeda motor berknalpot brong yang menimbulkan suara bising.
Saat tiba di pintu gerbang komplek, saksi Lili yang membonceng Bripka Lestari sempat menyapa pelaku.
Setelah parkir di Blok B, pelaku mendatangi mereka dan menegur soal suara motor.
Perdebatan pun terjadi hingga berujung perkelahian, namun sempat dilerai oleh saksi.
Beberapa saat kemudian, Bripka Lestari bersama dua rekannya kembali menemui pelaku di pos penjagaan.
Tak lama berselang, ketiganya menjadi korban penikaman. Bripka Lestari mengalami luka tusuk di dada kanan dan meninggal dunia.
Rinto tewas akibat tusukan di ulu hati, sementara Dedi Suhendro selamat meski mengalami luka tusuk di punggung bawah.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi, namun nyawa Bripka Lestari dan Rinto tidak tertolong. Kasus ini pun menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan institusi Polri.(*)





