INGATLAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Marselinus Kuku alias Marsel (39) dengan hukuman mati.
Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penikaman yang menewaskan seorang anggota Polri, Bripka Lestari Candra, serta seorang warga bernama Herman alias Rinto.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang dipimpin hakim ketua Ahmad Rizal, Selasa (23/9/2025).
Sementara terdakwa Marsel mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
“Benar, JPU sudah membacakan tuntutannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Andi Adikawira Putera, melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, Rabu (24/9/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Marsel terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Atas dasar itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati.
Majelis hakim memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
“Sidang berjalan aman dan tertib. Agenda berikutnya adalah penyampaian pledoi dari terdakwa,” kata Yopentinu.(*)





