Pekanbaru

Kuasa Hukum Muflihun Beri ultimatum Tegas Ditreskrimsus Polda Riau, Ini Prihalnya!

×

Kuasa Hukum Muflihun Beri ultimatum Tegas Ditreskrimsus Polda Riau, Ini Prihalnya!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, akhirnya melayangkan surat somasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau lantaran barang sitaan milik kliennya tak kunjung dikembalikan.

Langkah ini diambil setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah membuktikan bahwa satu unit rumah dan apartemen milik kliennya tidak terbukti didapat dari dugaan korupsi.

“Kita sudah layangkan surat somasi untuk Ditreskrimsus Polda Riau karena belum memenuhi hasil putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memenangkan perkara ini dan menyatakan barang tersebut sah milik Muflihun,” ujar Ahmad Yusuf.

Ia menilai Polda Riau tidak memiliki alasan untuk tidak mengembalikan barang sitaan tersebut karena telah diputus tidak memenuhi syarat penyitaan pada praperadilan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga  Polsek Payung Sekaki dan Rumah JB Turun ke Jalan Bagikan 500 Masker Gratis ke Warga Pekanbaru

“Putusan pengadilan bersifat final dan mengikat serta wajib dilaksanakan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ahmad Yusuf menegaskan, pihaknya memberi ultimatum keras kepada Polda Riau agar segera melaksanakan putusan tersebut.

“Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam. Jika tidak juga dijalankan, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut, bahkan melibatkan seluruh aparat penegak hukum di Indonesia,” tegasnya.

Surat somasi tersebut telah diterima resmi oleh pihak Polda Riau dengan bukti tanda terima. Pihaknya kini menunggu itikad baik kepolisian untuk mematuhi putusan pengadilan.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polda Riau yang belum melaksanakan putusan hakim yang berkekuatan hukum kuat. Namun kini justru kembali memanggil klienya Muflihun dan saksi Zuraida.

Baca Juga  Taman Modern di Tepian Sungai Siak Siap Dibangun, Pekanbaru Punya Ikon Baru

“Kami sangat kecewa. Perkara ini sudah selesai di Pengadilan Negeri dengan agenda prapradilan dan tidak bisa lagi diproses ulang. Kini klien kami justru dipanggil kembali, pemanggilan ini sama saja bertentangan dengan prinsip hukum yang telah diputuskan pengadilan,” tambahnya.

Sementara, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro saat ditanya terkait surat somasi yang dilayangkan kepada pihaknya itu berjanji akan menyelidiki terlebih dahulu.

“Belum kita terima suratnya, kita akan cek dulu ya,” imbuh Kombes Ade Kuncoro Ridwan singkat.