RiauRokan Hilir

Pelaku Penikaman Bripka Lestari Candra di THM See You Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

×

Pelaku Penikaman Bripka Lestari Candra di THM See You Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel (39) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (23/9) kemarin.

Marsel dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri, Bripka Lestari Candra dan seorang warga lainnya Herman alias Rinto dalam insiden berdarah yang terjadi di Karaoke See You, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Maret 2025 lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal, sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, Rabu, (24/9/2025).

Baca Juga  Hari Juang Polri Jadi Alarm Personel Polres Kampar: Profesional, Berintegritas dan Tak Lelah Melayani

“Benar. Sudah tuntutan,” ujar Yopentinu Adi Nugraha.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Marsel bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Atas dasar itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati.

Atas tuntutan itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.

“Sidang berjalan tertib, aman, dan lancar. Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Marsel dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini,” ungkapnya.

Sidang dengan agenda penyampaian pledoi diagendakan digelar pada pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa Marsel merupakan penjaga pos pintu masuk Karaoke See You. Dia diduga sebagai pelaku penikaman dalam insiden berdarah pada Sabtu (29/3) terhadap tiga orang hingga dua di antaranya tewas.

Baca Juga  Sinergi Polsek Rumbai Barat dan Warga Wujudkan Swasembada

Korban meninggal dalam insiden ini adalah Bripka Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi, yang mengalami luka tusuk di dada kanan, dan Rinto, yang meregang nyawa akibat luka tusuk di ulu hati.

Sementara itu, satu korban selamat, Dedi Suhendro alias Dedi Butut, mengalami luka tusuk di punggung bawah namun masih dalam kondisi sadar.

Penikaman terjadi diduga lantaran teguran dari terdakwa karena suara motor yang digunakan para korban terlalu berisik, hal itu membuat pelaku menegur korban hingga akhirnya berujung perkelahian fisik dan penikaman.

Atas insiden itu korban Bripka Lestari Candra beserta 2 temanya mengalami pendarahan yang berat hingga dilarikan ke RSUD Pratomo Bagansiapiapi hingga dinyatakan meninggal dunia.