INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menunjukkan komitmennya dalam memberantas maksiat.
Sejak Januari hingga 22 September 2025, Satpol PP Damkar telah mengirim 19 orang yang terdiri dari artis sawer dan pemandu karaoke ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi di Kabupaten Solok untuk menjalani pembinaan.
Menurut Kepala Satpol PP Damkar Agam, Fauzi, belasan orang tersebut terjaring dalam operasi yang dilakukan di hiburan orgen tunggal dan kafe di berbagai lokasi di Agam.
Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Fauzi menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena mereka yang terjaring sudah berulang kali melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, mereka sudah diperingatkan dan bahkan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Yul Akmar, Fauzi menegaskan bahwa Satpol PP Damkar Agam akan terus menggencarkan razia dan patroli di penginapan, kafe, dan lokasi hiburan lainnya.
Sasaran patroli tidak hanya artis sawer dan pemandu karaoke, tetapi juga pasangan bukan suami istri, serta peredaran minuman keras.
Komitmen Tegas Menegakkan Norma Agama dan Adat
Fauzi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberantas perbuatan yang melanggar norma agama dan norma adat yang berlaku di Agam.
“Hampir setiap malam kami melakukan razia dan patroli,” kata Fauzi.
Langkah tegas ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kabupaten Agam. (*)





