INGATLAH – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, bersama Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, di Auditorium Gubernuran pada Selasa (23/9/2025).
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian persoalan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selain itu, juga memperkuat koordinasi antara Pemprov Sumbar dan Kejati agar roda pemerintahan bisa berjalan lebih baik sesuai aturan perundang-undangan.
Sejumlah pejabat ikut hadir, di antaranya Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi, Kepala Inspektorat Sumbar Andri Yulika, Asisten Perdata dan TUN Kejati Sumbar Futin Helena Laoli, jajaran Kejati, hingga kepala OPD di lingkup Pemprov Sumbar.
Dalam sambutannya, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa kehadiran Kejati selama ini sangat membantu Pemprov, terutama dalam bidang perdata dan TUN. Menurutnya, MoU ini memberi ruang bagi Kejati untuk mendampingi pemerintah daerah dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.
“Kerjasama ini penting untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah. Sesuai falsafah Minangkabau, duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang, persoalan berat akan terasa lebih ringan jika diselesaikan bersama,” ujar Mahyeldi.
Ia berharap kerjasama ini juga membuka peluang untuk peningkatan kapasitas ASN lewat pelatihan bersama seperti workshop, sosialisasi, FGD, maupun bimbingan teknis. Dengan begitu, kesadaran hukum di kalangan aparatur semakin meningkat dan potensi masalah hukum di masa depan bisa dicegah.
Sementara itu, Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih menyampaikan apresiasi atas kerjasama ini. Menurutnya, persoalan hukum di pemerintahan daerah, terutama soal pengelolaan aset, memang membutuhkan sinergi yang kuat.
“Masalah aset ini krusial, hampir semua daerah di Indonesia mengalaminya. Karena itu, MoU ini bisa menjadi langkah preventif agar masalah hukum tidak makin rumit di kemudian hari,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejati siap menjadi mitra Pemprov Sumbar sebagai pengacara negara, baik dalam memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemprov Sumbar dan Kejati Sumbar, sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi hukum di ranah perdata dan tata usaha negara. (*)





