Berita

Sidang Korupsi RS Pratama Ujung Gading, Blok C Disebut Tak Bisa Dipakai

×

Sidang Korupsi RS Pratama Ujung Gading, Blok C Disebut Tak Bisa Dipakai

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Padang. (Foto:ist)
Pengadilan Negeri Padang. (Foto:ist)

INGATLAH.COM — Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Tipe D Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang, Senin (22/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 saksi dalam persidangan tersebut.

Salah satu saksi, Handi Lubis, yang pada 2018 menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), menyatakan hanya mengurusi administrasi dan surat-menyurat, tanpa melakukan pengawasan teknis.

“Saya juga tidak pernah meneliti kontrak,” kata Handi.

Handi menyebutkan, sepanjang proyek berjalan terjadi dua kali addendum. Pertama, untuk mengubah item pekerjaan sesuai prioritas volume.

Baca Juga  Terjepit Ekonomi, Buruh Tani Nekat Curi Motor di Pekanbaru

Kedua, untuk memperpanjang waktu pengerjaan melewati perjanjian awal 31 Desember 2018, dengan alasan keterlambatan akibat cuaca.

Ia juga mengetahui adanya persoalan pada Blok C gedung rumah sakit.

“Blok C terjadi kemiringan di lantainya. Itu disampaikan ke kontraktor. Sampai sekarang blok tersebut tidak bisa dipakai,” ujarnya.

Keterangan itu diperkuat saksi lainnya, Hajran Huda, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat.

Ia mengakui Blok C tidak bisa difungsikan karena pondasi mengalami penurunan.

“Blok C rencananya untuk praktik spesialis, tetapi hingga kini tidak dipakai,” katanya.

Sidang juga dihadiri para terdakwa, yakni Syaiful Abdi selaku Project Manager PT Tasya Total Persada, Haryunidra selaku Pengguna Anggaran, Erman sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan Fadli Andrias sebagai Team Leader Konsultan Pengawas PT Multi Mitra Serasi Consultant.

Baca Juga  Cerita Warga yang Saksikan Aksi Koboi Brutal di Tenayan Raya Pekanbaru

Dalam dakwaan, JPU menyebut tindakan para terdakwa menimbulkan kerugian negara Rp6,3 miliar.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap proyek pembangunan RS Pratama Ujung Gading tahun anggaran 2018.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan nilai pagu Rp25,43 miliar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat.