Utama

Ditangkap Saat Jalan Kaki di Padang, Terdakwa Narkotika Disidang

×

Ditangkap Saat Jalan Kaki di Padang, Terdakwa Narkotika Disidang

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Padang. (Foto:ist)
Pengadilan Negeri Padang. (Foto:ist)

INGATLAH.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Dafin Naufal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (15/10/2025).

Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yakni anggota kepolisian bernama Ikbal dan Fisa Pratama.

Dalam keterangannya, saksi Ikbal menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat terdakwa tengah berjalan kaki di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara.

“Saat penangkapan, ditemukan dua paket sabu, satu linting ganja, sebuah ponsel, dan timbangan digital,” ujar Ikbal di persidangan.

Ikbal menambahkan, saat diinterogasi terdakwa mengaku hendak menyetorkan uang hasil penjualan narkoba.

Baca Juga  Dimulai Lebih Awal, Ini 3 Tuntutan Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan di Kejati Riau

Barang bukti sabu dan ganja yang ditemukan disebutkan sebagian akan dikonsumsi, sebagian lagi untuk dijual.

Sementara itu, saksi Fisa Pratama—yang juga berstatus terdakwa dalam perkara terpisah—mengakui dirinya pernah memberikan ganja kepada Dafin.

“Ya, saya kenal dengan Dafin. Waktu itu saya yang memberikan ganja kepadanya,” kata Fisa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sayed Kadhimsyah.

Mendengar keterangan para saksi, Dafin menyatakan tidak keberatan.

Ia pun mengaku bahwa paket narkotika tersebut memang hendak dipakai dan sebagian untuk dijual.

Baca Juga  Polres Agam Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Dua Pelaku Dibekuk di Kebun Sawit

Usai mendengar keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga 22 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eka Lakshmi.

Dalam dakwaan JPU, Dafin ditangkap pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Beringin III, Kelurahan Lolong Belanti, Kota Padang.

Ia didakwa melanggar pasal terkait tindak pidana narkotika, yakni tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.