INGATLAH.COM – Pihak otoritas Malaysia kembali mendeportasi 131 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (20/9/2025).
Langkah ini diambil setelah otoritas Malaysia menggelar razia terhadap pekerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi.
Kepala BP2MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan dari 131 PMI yang dipulangkan didominasi oleh pekerja perempuan.
“131 PMI telah dipulangkan menggunakan Kapal Indomal Regal. Dengan rincian sebanyak 52 laki-laki dan 76 perempuan,” ujar Fanny Wahyu Kurniawan.
Fanny juga mengungkapkan, dari jumlah tersebut juga terdapat dua bayi berusia 4 bulan dan 5 bulan serta seorang anak berusia dua tahun yang ikut dipulangkan.
Diketahui para PMI tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia, didominasi dari Sumatera Utara, yakni 42 orang, disusul Jawa Timur dengan 25 orang, dilanjutkan Aceh 20 orang hingga ditutup Jambi satu orang.
“Para PMI dipulangkan bersama dua staf KJRI Johor Bahru untuk mendampingi perjalanan hingga berlabuh di pelabuhan Dumai,” ungkapnya.
Setelah berlabuh di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh PMI dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perawatan khusus,” katanya.
Selanjutnya, para pekerja ditempatkan di Pos Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk pendataan dan asesmen.
“Mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah proses administrasi selesai,” pungkasnya.





