INGATLAH.COM – Operasi Antik Lancang Kuning 2025 yang digelar di Kota Dumai pada 10 September lalu menguak fakta mengejutkan.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram yang dikendalikan seorang anggota Polri, Bripka AS.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto menjelaskan bahwa awalnya, tim Ditresnarkoba Polda Riau lebih dulu mengamankan tiga tersangka berinisial MR, AY, dan AP.
Dari pemeriksaan, ketiganya mengaku sabu yang disita merupakan milik Bripka AS.
Bahkan, hasil penjualan narkoba tersebut disetorkan ke sebuah rekening penampungan yang dikendalikan oleh sang oknum polisi menggunakan nama orang lain.
Bripka A pun langsung ditangkap dalam operasi tersebut saat berada di salah satu rumah makan di Kota Pekanbaru dan kini tengah menjalani proses hukum.
Lebihlanjut, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa keterlibatan Bripka AS murni perbuatan pribadi, bukan atas nama institusi.
“Keterlibatan Bripka A adalah perbuatan pribadi, di luar jam dinas, dan tidak ada kaitannya dengan Polda Riau. Justru ini bukti nyata komitmen kami, perang terhadap narkoba dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Anom, Selasa (23/09/2025).
Anom menekankan, proses hukum terhadap Bripka A akan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
“Siapa pun yang terlibat narkoba akan ditindak tegas, baik masyarakat umum maupun anggota Polri. Tidak ada ruang untuk main-main dengan narkoba,” ujarnya.
Polda Riau juga mengingatkan seluruh personel untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada kompromi terhadap narkoba. Anggota yang melanggar akan diproses hukum dan menghadapi sanksi terberat,” tutup Kombes Anom.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi.(*)





