Pekanbaru

Kabar Gembira! Gaji di Bawah Rp10 Juta Sektor Horeka Bebas PPh Pasal 21

×

Kabar Gembira! Gaji di Bawah Rp10 Juta Sektor Horeka Bebas PPh Pasal 21

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Fokus utama rapat adalah kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif untuk mendukung UMKM, sektor pariwisata, industri padat karya, serta perluasan perlindungan bagi pekerja lintas sektor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah menekankan kepastian jangka panjang atas berbagai insentif tersebut.

Salah satu keputusan strategis adalah perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Tarif 0,5 persen yang selama ini berlaku dipastikan berlanjut hingga 2029.

“Jadi tidak lagi diperpanjang setahun sekali, tapi diberikan kepastian sampai 2029. Tahun ini alokasinya sudah Rp2 triliun, dengan wajib pajak terdaftar mencapai 542 ribu. Untuk itu, perlu dilakukan revisi PP,” kata Airlangga kepada wartawan usai rapat.

Baca Juga  Sinergi Kejati–Bea Cukai Riau Diperkuat, Penanganan Kasus Kerugian Negara Dipercepat

Selain UMKM, pemerintah juga melanjutkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Insentif ini berlaku bagi pegawai bergaji di bawah Rp10 juta, dengan estimasi anggaran sebesar Rp480 miliar.

“Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor pariwisata ini memberi kepastian bahwa tahun depan pekerja horeka tetap mendapat insentif,” jelas Airlangga.

Insentif serupa juga menyasar industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit.

Baca Juga  Jalan Provinsi Sontang - Duri Terendam Banjir, Pemprov Riau Turun Tangan

Pemerintah menargetkan 1,7 juta pekerja penerima manfaat dengan alokasi anggaran Rp800 miliar pada 2025.

Tak hanya itu, kebijakan baru juga diperluas pada program perlindungan sosial.

Diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang sebelumnya hanya mencakup pekerja informal seperti ojek daring kini meluas hingga petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga.

Targetnya mencapai 9,9 juta pekerja dengan perkiraan anggaran Rp753 miliar.

Rangkaian kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah menghadirkan kebijakan pro rakyat, menjaga daya beli, memperkuat UMKM, dan memastikan perlindungan pekerja di tengah tantangan ekonomi global.(*)