INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan daging anjing di wilayah Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.
Seorang pria berinisial GA (25) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (15/9/2025).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan daging anjing di Jalan Engku Raja Putra Lelo (Jalan Lingkar),” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, pelaku GA berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa potongan daging anjing seberat kurang lebih 12 kilogram, yang terdiri dari kepala, badan, kaki, darah, serta organ dalam hewan tersebut.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan pelaku, antara lain sebilah parang, satu buah talenan, serta satu unit kompor tembak dengan tabung gas ukuran tiga kilogram.
Dari hasil pemeriksaan awal, GA mengaku memperoleh anjing tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.
Ia juga mengaku sengaja membunuh anjing dengan cara memukul bagian kepalanya sebelum dijual dalam bentuk potongan daging.
AKP Gede Yoga menegaskan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk asal usul anjing serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan daging anjing yang lebih luas.
“Kami akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa di lingkungannya. Selain berdampak pada aspek hukum dan kesejahteraan hewan, perdagangan daging anjing juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia.(*)





