Berita

Jessica Wongso Bebas dari Penjara: Saya Sudah Maafkan Semua

×

Jessica Wongso Bebas dari Penjara: Saya Sudah Maafkan Semua

Sebarkan artikel ini
Jessica Kumala Wongso didampingi Kuasa Hukum Otto Hasibuan saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). (Foto: SINDOnews/Aldhi Chandra)
Jessica Kumala Wongso didampingi Kuasa Hukum Otto Hasibuan saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024). (Foto: SINDOnews/Aldhi Chandra)

INGATLAH.COM – Jessica Kumala Wongso merasa lega setelah resmi mendapat pembebasan bersyarat dan kembali bisa menikmati udara bebas mulai hari ini.

Dalam keterangannya, dia menegaskan sudah tidak menyimpan dendam kepada siapa pun.

“Saya sudah tidak lagi merasa marah atau benci. Sekarang saya hanya ingin fokus menjalani hidup saya dan menghadapi apa yang harus saya jalani,” ujar Jessica saat konferensi pers, Minggu (18/8/2024), seperti dilansir dari detik.com.

Jessica mengungkapkan bahwa dirinya sudah memaafkan semua orang yang pernah berbuat tidak baik kepadanya. Oleh karena itu, kini dia merasa lebih tenang dan tidak lagi terbebani oleh perasaan negatif.

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Tegaskan Produk Beredar di Sumbar Wajib Bersertifikat Halal

“Awalnya, saya merasa sangat sedih, tapi seiring berjalannya waktu, saya belajar untuk memaafkan semua yang telah melakukan hal buruk kepada saya,” tutur Jessica.

“Saya sudah memaafkan semuanya. Tidak ada lagi dendam, tidak ada lagi kebencian,” tambahnya.

Seperti diketahui, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu.

Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, dia diwajibkan untuk rutin melapor hingga tahun 2032.

Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah memperoleh remisi total selama 58 bulan 30 hari. Dia mulai menjalani hukuman pada 30 Juni 2016.

Baca Juga  30 Pelaku Ekonomi Kreatif di Padang Panjang Ikuti Workshop Strategi Bisnis

Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia dinyatakan bersalah karena membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi. (*)