HukrimPekanbaru

Begini Kronologi Pencurian 2 Ponsel di Pekanbaru yang Berakhir Damai

×

Begini Kronologi Pencurian 2 Ponsel di Pekanbaru yang Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Begini Kronologi Pencurian 2 Ponsel di Pekanbaru yang Berakhir Damai
Begini Kronologi Pencurian 2 Ponsel di Pekanbaru yang Berakhir Damai

INGATLAH.COM – Kasus pencurian dua unit ponsel yang sempat menyeret Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo ke rumah tahanan akhirnya berakhir damai.

Melalui mekanisme restorative justice yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, korban dan pelaku sepakat berdamai sehingga penuntutan perkara dihentikan.

Perkara tersebut bermula pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 19.45 WIB. Saat itu, Aldo mendatangi rumah kos milik korban, Ros Rumondang Lumban Tobing alias Rosi, di Jalan Riau Gang Harapan I, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Kedatangan Aldo awalnya bukan untuk melakukan tindak pidana. Ia datang dengan tujuan menjemput korban untuk makan malam bersama.

Namun situasi berubah ketika korban masuk ke kamar mandi dan meninggalkan dua unit telepon genggam di lantai kamar kos.

Melihat kondisi tersebut, Aldo diduga tergoda untuk mengambil kedua ponsel milik korban.

Tanpa sepengetahuan pemiliknya, ia membawa kabur dua telepon genggam, yakni Oppo A92 warna Ungu Aurora dan Oppo A78 warna Hitam Kabut, sebelum meninggalkan lokasi.

Setelah menyadari kedua ponselnya hilang, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.

Peristiwa itu kemudian diproses secara hukum hingga menyeret Aldo sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan terungkap, dua hari setelah kejadian, Aldo menjual salah satu telepon genggam yang diambilnya, yakni Oppo A78, melalui aplikasi marketplace kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp1 juta.

Baca Juga  Berakhir Damai, Kejari Pekanbaru Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian 2 Handphone

Sementara itu, satu unit lainnya, Oppo A92 warna Ungu Aurora, tidak dijual.

Ponsel tersebut justru digunakan Aldo untuk keperluan sehari-hari hingga akhirnya perkara ini diproses oleh aparat penegak hukum.

Meski sempat berlanjut ke tahap penuntutan, perkara tersebut akhirnya menemui titik terang setelah Kejari Pekanbaru memfasilitasi proses mediasi antara korban dan pelaku.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

Korban memberikan maaf kepada pelaku, sementara Aldo mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Pekanbaru, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dilakukan setelah seluruh persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

“Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru atas permohonan penuntut umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, kami melaksanakan penghentian penuntutan dan mengeluarkan tersangka Aldo dari rumah tahanan,” ujarnya.

Penghentian penuntutan tersebut diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 69/Pid.Pra/2026/PN Pbr yang mengabulkan permohonan penuntut umum terkait penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Selanjutnya, Kejari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor 5463 Tahun 2026 atas nama Aldo Randistya Hutagalung alias Aldo.

Baca Juga  Adhi Prabowo Resmi Jadi Wakajati Riau

Menurut Dwi Astuti, mekanisme restorative justice tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara korban dan pelaku serta kepentingan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Aldo menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Kejaksaan yang telah memediasi perkara ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi dan meminta maaf atas kesalahan yang telah saya lakukan,” kata Aldo.

Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, proses hukum terhadap Aldo resmi dihentikan.

Ia juga langsung dibebaskan dari rumah tahanan setelah seluruh administrasi penghentian penuntutan diselesaikan.

Kejari Pekanbaru berharap penyelesaian perkara melalui restorative justice dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

Selain memulihkan hubungan antara korban dan pelaku, mekanisme ini juga diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan keadilan restoratif, di mana penyelesaian perkara pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan, perdamaian, dan tanggung jawab pelaku atas perbuatannya.