INGATLAH – Pemerintah Kota Padang menekankan pentingnya keselarasan antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah guna mewujudkan pembangunan yang sesuai dengan visi kepala daerah.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun sejak kepala daerah dan wakilnya dilantik hingga masa jabatan berakhir.
Oleh karena itu, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun Renstra yang berpedoman pada RPJMD agar program kerja berjalan selaras.
“Penyusunan RPJMD dan Renstra OPD harus dimulai sejak kepala daerah dilantik. Setiap OPD harus memastikan bahwa kebijakan yang dibuat mendukung visi dan misi kepala daerah serta bersifat indikatif,” ujar Andree dalam rapat penyusunan cascading rancangan awal RPJMD dan Renstra 2025-2029 di Ruang Bagindo Aziz Chan, Senin (10/3/2025).
Andree juga menekankan bahwa penyusunan cascading menjadi langkah strategis untuk memastikan perangkat daerah bergerak dalam satu arah pembangunan.
Sinergi antar-OPD menjadi kunci utama agar manfaat dari RPJMD dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
“Kepala OPD harus segera menyusun Renstra dan mengikuti timeline yang sudah ditetapkan. Seluruh program dan sasaran kerja perangkat daerah harus mendukung pencapaian tujuan kepala daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang, Yeni Yuliza, mengingatkan setiap OPD untuk segera merealisasikan rencana strategis mereka sesuai dengan visi dan misi kepala daerah.
“Setiap program kerja OPD harus mendukung agenda prioritas kepala daerah agar pembangunan yang dijalankan lebih efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya. (*)





