Pekanbaru

Sidang Prapid Aset Muflihun Berlangsung Pagi Hingga Sore, Hakim Dengar Kesaksian Saksi

×

Sidang Prapid Aset Muflihun Berlangsung Pagi Hingga Sore, Hakim Dengar Kesaksian Saksi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM -Polemik penyitaan aset milik mantan walikota pekanbaru, Muflihun kembali memasuki babak baru.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (12/09/2025) bergendakan sidang praperadilan (prapid) atas gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Muflihun terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr ini menyoal sah atau tidaknya proses penyitaan aset Muflihun yang dilakukan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru dan Batam.

Pada sidang keempat kali ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta dari masing-masing pihak.

Tim kuasa hukum Muflihun yang dipimpin Ahmad Yusuf menghadirkan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli perdata. Sementara Polda Riau menghadirkan saksi fakta serta ahli hukum pidana.

Baca Juga  Pemerintah Percepat Reformasi Birokrasi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Usai persidangan, kuasa hukum Ditreskrimsus Polda Riau, Nerwan menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan telah dijalankan sesuai aturan hukum.

“Penyitaan sudah sesuai prosedur dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Ahli pidana yang kami hadirkan juga menegaskan hal tersebut. Selanjutnya, kami akan menyusun kesimpulan untuk disampaikan pada sidang berikutnya,” ungkap Nerwan.

Ia menambahkan, penyitaan terhadap aset di Pekanbaru maupun Batam telah disertai tanda terima serta dilakukan di hadapan perangkat setempat, termasuk RT/RW.

Sementara itu, tim kuasa hukum Muflihun menghadirkan Ardiansyah, ahli hukum pidana dari Universitas Riau. Dalam keterangannya, Ardiansyah memaparkan mekanisme penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.

Baca Juga  Begini Langkah Preventif Kapolsek Payung Sekaki Dalam Menekan Angka Curanmor 

Menurutnya, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, demi kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. Namun, ia menekankan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.

“Barang yang tidak berhubungan dengan tindak pidana harus dikembalikan. Sedangkan barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana bisa disita. Subjeknya bisa orang yang diduga melakukan tindak pidana maupun pihak yang menguasai objek hasil tindak pidana,” jelas Ardiansyah.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum majelis hakim memutuskan perkara.