Pekanbaru

Dakwaan Korupsi Rp31 Miliar, Politisi PDIP Suhendri Asnan Hadapi Sidang Perdana di Pekanbaru

×

Dakwaan Korupsi Rp31 Miliar, Politisi PDIP Suhendri Asnan Hadapi Sidang Perdana di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Setelah enam tahun menjadi buronan, mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009 – 2014, Suhendri Asnan, akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Ia menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/9/2025).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggi Putra Bumi.

Dakwaan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, dengan terdakwa hadir bersama tim penasihat hukumnya.

“Benar, dakwaan telah dibacakan oleh Penuntut Umum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, melalui Kasi Intelijen, Wahyu Ibrahim.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat politisi PDIP itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Ini Penyebab Kekalahan PSPS Pekanbaru Menurut Coach Ilham

Suhendri diduga melakukan korupsi secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp31 miliar.

Wahyu menambahkan, pihak terdakwa berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan.

Kasus ini berawal saat Suhendri, yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis, diduga ikut mengatur pengajuan dan pengalokasian dana hibah tahun 2012.

Ia mengumpulkan proposal hibah dari masyarakat melalui Ketua DPRD saat itu, Jamal Abdillah, namun tidak sesuai prosedur perundang-undangan.

Bahkan dalam rapat finalisasi APBD bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Suhendri mendorong adanya tambahan alokasi hibah agar setiap anggota dewan mendapat jatah Rp2 miliar.

Usulan itu disetujui dengan cara memasukkan ribuan kelompok baru ke daftar penerima hibah.

Dari hasilnya, Suhendri mendapatkan jatah untuk 99 kelompok penerima hibah dengan nilai total Rp7,95 miliar.

Baca Juga  Aji Santoso Waspadai Kekuatan Tandang Persekat, PSPS Bidik Tiga Poin

Dari jumlah itu, ia disebut menerima potongan dana sebesar Rp215 juta.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau dalam auditnya, Nomor SR-250/PW04/5/2015 tertanggal 3 Juli 2015, menemukan kerugian negara sebesar Rp31,35 miliar.

 

Buron Enam Tahun, Tertangkap di Bandara

Kasus ini bukan baru mencuat. Suhendri sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 April 2018 bersama mantan anggota DPRD lainnya, Yudhi Veryantoro.

Namun dalam proses penyidikan, Suhendri melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Yudhi lebih dulu disidangkan sejak Desember 2019.

Pelarian Suhendri akhirnya terhenti setelah tim penyidik berhasil menangkapnya di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatra Barat, pada 2 Agustus 2025.

Kini, setelah bertahun-tahun buron, proses hukum terhadap Suhendri kembali berjalan dan akan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.(*)