INGATLAH.COM – Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 akan digelar serentak mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Di Riau, operasi ìtu akan kembali memfokuskan pada 10 pelanggaran lalu lintas.
Sekedar informasi, operasi ini merupakan bagian dari Operasi Patuh 2026 yang dilaksanakan secara nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Pelaksanaan di Riau melibatkan seluruh jajaran Polres di bawah Polda Riau dengan mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif.
Selain itu, penegakan hukum juga diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa operasi yang berlangsung selama 14 hari ini bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mengurangi tingkat fatalitas korban.
“Sesuai arahan Kapolri, Operasi Patuh 2026 bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya menjelang Hari Bhayangkara 2026,” ujarnya.
Operasi tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik” dengan memaksimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Adapun komposisi penindakan terdiri dari 60 persen melalui ETLE, 30 persen penindakan manual, dan 10 persen teguran simpatik.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika mengatakan bahwa Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Riau.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita semua. Kami berharap operasi ini mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan memfokuskan penindakan terhadap 10 pelanggaran prioritas, di antaranya:
- Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong),
- Kendaraan yang dimodifikasi tidak standar
- Penggunaan sirine dan strobo ilegal
- Nomor Polisi tidak sesuai ketentuan
- Travel ilegal
- Kendaraan barang yang mengangkut penumpang,
- Kendaraan tidak laik jalan
- Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI atau berboncengan lebih dari satu orang
- Parkir di bahu jalan kawasan wisata
- Pengendara yang merokok saat berkendara.
Selain penegakan hukum, Ditlantas Polda Riau juga akan mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi, edukasi, serta kampanye keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan di seluruh wilayah Riau.
“Tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.





