INGATLAH.COM – Jajaran Polsek Tambusai Utara kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika.
Seorang pemuda berinisial AM (29) ditangkap saat kedapatan mengedarkan sabu di kawasan perkebunan masyarakat, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil membekuk AM di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu, sebuah telepon genggam merek Infinix Smart 6 warna biru, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” terang AKP Tony, Sabtu (6/9/2025).
Saat diperiksa, AM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan dijual.
Hasil tes urine juga menunjukkan ia positif mengonsumsi narkotika.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba.
“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Tambusai Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Tony.(*)





