Berita

Tiga Kilogram Ganja Disita, Nelayan Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati

×

Tiga Kilogram Ganja Disita, Nelayan Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Polisi menggiring pengedar narkoba. (Foto: Ideogram/Ingatlah.com)
Ilustrasi Polisi menggiring pengedar narkoba. (Foto: Ideogram/Ingatlah.com)

INGATLAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap seorang nelayan berinisial ZD (47) yang diduga kuat menjadi pengedar tiga kilogram ganja di Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto, pelaku ZD sudah lama masuk dalam daftar buronan terkait kasus narkoba.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/11/III/2023/SPKT/Satres Narkoba/Polres Pasbar/Polda Sumbar pada tanggal 5 Maret 2023, di mana pelaku diduga mengedarkan tiga paket besar ganja kering dengan berat total tiga kilogram.

“ZD sudah menjadi DPO dalam kasus peredaran ganja kering sejak Maret 2023 lalu,” ujar AKP Eri Yanto dilansir Antaranews, Jumat (16/8/2024).

Penangkapan ZD dimulai dari informasi warga yang melaporkan bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Trans Lubuk Juangan, Jorong Sakato Jaya, Nagari Sungai Aua, Kabupaten Pasaman Barat.

Baca Juga  Gol Menit Akhir Michibuchi Bawa Semen Padang Keluar dari Zona Degradasi

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Setelah berhasil mengamankan ZD, petugas melakukan penggeledahan di rumahnya yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa ganja kering yang terbungkus rapi dengan kertas coklat.

“Di hadapan petugas dan saksi, ZD mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Eri Yanto.

Barang bukti yang disita dari ZD meliputi tiga paket besar ganja kering yang dibungkus lakban coklat, satu ember putih dengan tutup kuning, satu unit handphone merek Oppo berwarna ungu, dan satu bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas coklat.

Baca Juga  Dua Petani di Sitiung Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba

Selain itu, petugas juga menyita 23 lembar kertas penggulung ganja, dua pemantik api gas berwarna oranye dan merah hitam, serta satu unit handphone merek Nokia berwarna hitam.

“Saat ini, ZD beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

ZD dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

“Kami terus berupaya mengungkap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Dukungan dan kerjasama dari semua pihak sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus narkotika ini,” tutupnya. (*)