Berita

Hanya Bermodal Rp20 Ribu, Empat Pemuda Terjerat Kasus Judi Online

×

Hanya Bermodal Rp20 Ribu, Empat Pemuda Terjerat Kasus Judi Online

Sebarkan artikel ini
Empat pemain judol saat diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolsek sitiung. (Ist)
Empat pemain judol saat diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolsek sitiung. (Ist)

INGATLAH – Aparat Polsek Sitiung I Koto Agung, Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, mengamankan empat pria yang kedapatan bermain judi online menggunakan aplikasi Ludo King.

Dilansir dari Topsatu.com, penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.42 WIB di Ampera Mak Anjang Uniang, Jorong Sungai Salak, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, pada Kamis (7/8/2025).

Aksi ini menindaklanjuti laporan warga yang resah atas aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Kapolsek Sitiung I Koto Agung, AKP Sutrisman, SH, menjelaskan, Unit Reskrim dipimpin Iptu Andrian, SH langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Dharmasraya Raih Juara 1 Kejuaraan Tenis Meja Internasional di Pekanbaru

Alhasil, empat pelaku berinisial AS (43), IN (40), PS (28), dan RR (23) diamankan di tempat kejadian.

Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit ponsel dan uang tunai Rp20.000.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Sitiung I untuk proses hukum,” pungkasnya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, melalui Kapolsek menegaskan komitmen kepolisian memberantas segala bentuk perjudian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, baik konvensional maupun online, karena melanggar hukum dan berdampak negatif bagi diri sendiri serta keluarga,” ujarnya.

Baca Juga  Kebakaran di Dharmasraya Hanguskan Tujuh Toko, Kerugian Capai Ratusan Juta