INGATLAH – Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap empat pria yang diduga terlibat praktik perjudian jenis song dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kedai di Jorong Galo Gandang, Kenagarian Andaleh, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Keempat tersangka masing-masing berinisial YS (49), M (63), A (59), dan JA (50).
Mereka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta, petani, dan pedagang. Sebagian besar dari mereka merupakan warga setempat.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat.
“Tim sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mengantongi informasi yang akurat sebelum melakukan penangkapan. Setelah diinterogasi secara lisan, para tersangka mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Andrio, Senin (23/2).
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/09/II/2026/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 71 helai kertas koa yang digunakan sebagai pengganti uang taruhan, dua stoples plastik bening, serta 108 lembar kartu remi.
Berdasarkan keterangan tersangka, satu helai kertas koa tersebut senilai Rp1.000.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
“Kami berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat dan tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan kesejahteraan keluarga,” tegasnya.





