BeritaPekanbaruRiau

Polresta Pekanbaru Tangkap Spesialis Curi Brangkas, Amankan Puluhan Emas Murni

×

Polresta Pekanbaru Tangkap Spesialis Curi Brangkas, Amankan Puluhan Emas Murni

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Tiga dari enam tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru, ternyata merupakan spesialis pembobol rumah, ruko dan brankas lintas provinsi.

Para pelaku ditangkap Tim Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru yang dibackup Polda Riau dan Polres setempat di daerah Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Agus Wijaya (54), yang baru saja bebas dari Lapas di Provinsi Jambi, serta Ilang Lubis alias Andi dan Sufendi, keduanya berasal dari Batam.

Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, komplotan ini menyasar brankas milik perusahaan dan toko yang berisi barang berharga.

Baca Juga  Nekat Jual Satwa Dilindungi, Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku

“Ketiganya dikenal sebagai spesialis pembobol rumah dan ruko lintas provinsi. Dalam dua hari, mereka beraksi sebanyak lima kali di lokasi berbeda,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Kompol Bery menyebutkan, aksi pencurian terjadi pada 12 dan 13 Juni 2025 di tiga lokasi di wilayah Bukit Raya, Pekanbaru.

TKP pertama berada di Kompleks Perkantoran Maharaja, Jalan Datuk Setia Maharaja, lalu berlanjut ke sebuah ruko dan kantor lain di sekitarnya.

Para pelaku menggunakan sebuah mobil dalam menjalankan aksinya.

Masing-masing memiliki peran, mulai dari membongkar bangunan, mengangkat brankas, hingga mengeksekusi isi brankas yang berisi barang berharga.

Baca Juga  Menyamar Sebagai Teknisi PLN dan Curi Kabel Gardu Untuk Beli Sabu, Empat Pria Ditangkap

“Setelah menerima laporan pada 12 Juni, tim langsung melakukan olah TKP dan menganalisis rekaman CCTV. Beberapa hari kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap,” kata Kompol Bery.

Saat ditangkap, ketiganya sempat melawan petugas hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 26 keping emas Antam, tiga buah linggis, dua tang pemotong (besar dan kecil), satu lempeng brankas, uang tunai Rp39 juta, satu gelang emas, dan dua cincin emas.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dan (6) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Bery Juana Putra.(*)