BeritaPekanbaruRiau

Komplotan Curat Lintas Provinsi Dilumpuhkan Timah Panas Polisi Pekanbaru

×

Komplotan Curat Lintas Provinsi Dilumpuhkan Timah Panas Polisi Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Tiga pria spesialis bongkar ruko dan pencurian berangkas berinisial AW, IL dan S terpaksa menerima timah panas saat ditangkap Tim Jembalang Polresta Pekanbaru.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat konferensi pers di Aula Polresta Pekanbaru, Senin, (4/8/2025) siang.

Ia mengatakan, para tersangka diringkus di salahsatu daerah yang berada di Provinsi Sumatera Barat.

“Para tersangka ini merupakan komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan. Mereka ditangkap di Sungai Sariak, Padang Pariaman, Sumbar,” kata Kompol Bery.

“Tiga tersangka juga terpaksa kita lumpuhkan karena berusaha melawan saat penangkapan,” tegas Kompol Bery.

Bery menjelaskan, tersangka AW diketahui Residivis kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas di Provinsi Jambi, sedangkan IL dan S merupakan warga kepulauan Batam yang diajak AW.

Baca Juga  Nekat Jual Satwa Dilindungi, Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pelaku

Kasat menjelaskan sebelumnya para tersangka ini berjumlah lima orang yang menargetkan suatu lokasi yang telah diorganisir memiliki uang tunai, emas dan barang berharga lainnya.

“Dari enam tersangka sudah kami tangkap tiga orang dan akan dilakukan pemeriksaan intensif, sedangkan tiga lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kompol Bery.

Tidak tanggung-tanggung para tersangka telah beraksi secara cepat dan terlatih, yakni dalam rentang waktu dua hari di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga  BMKG Peringatkan Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Riau

“Para tersangka telah beraksi pada Kamis 12 dan 13 Juni lalu yakni di PT Pupuk Indonesia Niaga dan tak berselang lama, aksi serupa kembali terjadi di sebuah ruko, dan keesokan harinya di kantor milik sebuah perusahaan,” ungkap Kasat.

“Salahsatunya pencurian brankas yang berisikan tiga batang emas logam mulia, 12 gram emas, dan uang tunai sebesar Rp250 juta,” tambah Kasat Reskrim.

Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Para tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)