BeritaPekanbaru

Dua Spesialis Curanmor Ditangkap di Pekanbaru, Sudah Beraksi di 11 Lokasi

×

Dua Spesialis Curanmor Ditangkap di Pekanbaru, Sudah Beraksi di 11 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ditangkap. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi ditangkap. (Foto: Istimewa)

INGATLAH – Dua pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya. Keduanya diketahui sudah menjalankan aksinya di 11 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Kedua pelaku yakni Pujianto alias Puji (35), warga Jalan Lobak, Kecamatan Bina Widya, dan Suhendri Daulay alias Suhen (48), warga Jalan Selais, Kecamatan Marpoyan Damai.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) dini hari. Pujianto lebih dulu ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di Gang Family, Jalan Pahlawan Kerja. Satu jam kemudian, Suhendri ditangkap di rumahnya di Jalan Selais.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga bernama Parwoto, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna silver hitam dengan nomor polisi BM 2059 ACI di teras rumahnya, Perumahan Griya Cipta, Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani.

Baca Juga  Oknum Polisi Terdakwa KDRT Marah Difoto Takut Diviralkan

Menurut Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, pencurian itu terjadi karena kelengahan korban yang lupa mencabut kunci sepeda motornya saat masuk ke dalam rumah.

“Pelaku memanfaatkan situasi. Satu orang bertugas menyalakan motor, sementara satu lagi mengawasi kondisi sekitar,” ujar Kompol Bery, Sabtu (2/8/2025)

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sudah melakukan pencurian di sedikitnya 11 titik berbeda di Pekanbaru, antara lain di Jalan Uka, Jalan Delima, Jalan Anggrek, dan halaman parkir SD IT Az Zuhra.

Baca Juga  Viral Supir Truk Ngaku Dipalak Polisi di Pekanbaru, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu kunci Y, dua anak kunci yang sudah dipipihkan, satu STNK, dan sepeda motor milik korban.

“Modus operandi pelaku tergolong klasik tapi efektif, yakni menyasar motor yang ditinggal dalam keadaan tidak terkunci atau lalai,” jelas Kompol Bery.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Binawidya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih kembangkan kasus ini. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor di wilayah Pekanbaru bisa segera melapor ke kantor polisi,” imbau Bery.