INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kecamatan Rumbai, Selasa (7/7/2026).
Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 34 adegan.
Rangkaian adegan dimulai dari pertemuan awal dengan korban hingga terjadinya aksi pembunuhan.
“Total ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi,” ujar Anggi
Ia menjelaskan, seluruh adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Tujuannya untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik di lapangan.
Menurut Anggi, rekonstruksi ini juga menjadi salah satu tahapan krusial sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Hasil rekonstruksi nantinya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.
Proses rekonstruksi turut dihadiri oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, jaksa penuntut umum, kuasa hukum tersangka, serta pihak keluarga korban.
Selain itu, puluhan wartawan juga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan secara langsung jalannya rekonstruksi, yang memperlihatkan kronologi peristiwa dalam kasus tersebut.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci isi dari setiap adegan yang diperagakan.
Seluruh rangkaian tersebut akan menjadi bagian dari berkas penyidikan yang segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara aparat kepolisian memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur hingga tahap persidangan.





