INGATLAH – Pasangan Suami Istri (Pasutri) asal Bagan Siapi-api berinisial A alias Anto dan K alias Sari terpaksa harus merasakan dinginnya penjara lantaran diduga terlibat peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Fahria mengatakan keduanya terlibat dalam pengantaran narkotika bersekala besar dari Bagan Siapi-api Kabupaten Rokan Hilir ke salahsatu Mall di Pekanbaru.
“Ini modus baru dengan transaksi ambil mobil yang telah berisikan narkotika. Keduanya ditangkap pada Rabu (16/7) di parkiran salah satu Mall di Pekanbaru usai pelacakan bermodalkan cctv bersama pihak Mall,” ujar Kompol Bagus Fahria, Selasa, (29/7/2025).
Dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus narkotika dengan berat kotor 19,8 kilogram sabu.
Tak hanya itu, diamankan juga satu unit mobil berwarna hitam serta dua unit telepon genggam.
“Narkoba tersebut rencananya akan dijemput oleh kurir lainnya dengan sistem lepas kunci atau langsung mengambil mobil yang dijanjikan,” tambahnya.
Introgasi awal, keduanya mengaku diperintahkan membawa narkotika dari Bagan Siapi-api menuju Kota Pekanbaru dengan upah sebesar Rp100 juta sekali pengantaran.
“Keduanya telah menerima upah dari seorang pengendali dan langsung menuju Pekanbaru untuk mengantarkan barang haram tersebut. Keduanya juga terlibat jaringan internasional,” ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian tengah memburu terduga pengendali berinisial P yang sebelumnya telah mengirimkan upah kepada tersangka K.
“P telah kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya telah mentransfer uang kepada tersangka K sebanyak Rp 50 juta dan dijanjikan sisanya setelah tugas selesai,” katanya.
Diketahui, usai pengecekan urine kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Saat ini kedua telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam serta mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan hukuman mati,” tutupnya.(*)





