Indragiri HuluBerita

Suami Berhasil Kabur, Wanita Muda dan Dua Pria Diciduk di Kebun Sawit

×

Suami Berhasil Kabur, Wanita Muda dan Dua Pria Diciduk di Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini

INGATLAH — Aparat Kepolisian Sektor Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Salah satu yang ditangkap merupakan buronan (DPO) kasus narkotika yang telah lama diburu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan, ketiga pelaku diamankan pada Rabu (9/7/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kebun sawit milik warga di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Tim gabungan dari Reskrim dan Intelkam Polsek Batang Cenaku langsung bergerak di bawah pimpinan Kanit Reskrim,” kata Kapolres kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Dua pelaku utama yang ditangkap yakni Rahayu alias Ayu (23), warga Desa Bandar Padang, dan Nuryadi alias Nur (50), warga asal Jepara, Jawa Tengah, yang tinggal di Kecamatan Batang Cenaku.

Baca Juga  Nekat Jual Sabu, Petani di Siak Masuk Bui

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu seberat total 3,03 gram, uang tunai Rp1,1 juta, timbangan digital, alat isap, dan dua unit ponsel.

Ayu diketahui menyimpan enam paket kecil sabu, sementara dari Nuryadi ditemukan pirex kaca berisi sabu seberat 1,41 gram.

“Barang bukti tersebut menunjukkan keduanya aktif dalam transaksi sabu. Uang yang diamankan diduga hasil penjualan,” ujar Fahrian.

Dikatakan Kapolres, saat penggerebekan berlangsung, petugas juga menemukan seorang pria lain di lokasi, yakni Wira Andika alias Wira (29), warga setempat. Wira merupakan buronan dalam kasus serupa sejak Maret 2025.

Baca Juga  Musim Dingin Mengancam, BMM Luncurkan Ekspedisi Palestina

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai Rp98.000, dua baterai timbangan elektrik, dan satu unit handphone.

“Wira diketahui hendak membeli sabu dari Ayu dan suaminya. Chatting dalam ponsel miliknya menjadi salah satu bukti kuat,” ungkap Fahrian.

Namun, suami Ayu yang diduga ikut terlibat berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, ketiganya ditahan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.