Utama

Suami Kabur Saat Penangkapan, Istri dan Rekan DPO Diringkus Polisi Dugaan Peredaran Narkoba

×

Suami Kabur Saat Penangkapan, Istri dan Rekan DPO Diringkus Polisi Dugaan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang wanita muda bernama Rahayu alias ayu (23) bersama rekannya bernama Nuryadi alias Nur (50) diringkus personel Polsek Batang Cenaku lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan terhadap dua tersebut.

“Para pelaku ditangkap di sebuah kebun sawit milik warga di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida pada Rabu (9/7), malam tanpa perlawan,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, Kamis, (10/7/2025).

Dari tangan Kedua pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 3,03 gram beserta alat hisap sabu, uang tunai Rp1.1 juta dan timbangan digital.

AKBP Fahrian menjelaskan, dalam operasi tersebut tim gagal menangkap Target Operasi (TO) atau pelaku utama yang merupakan suami dari Ayu.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu di Balik Bingkai Kaligrafi, Pria di Riau Ditangkap Polisi

“Target utama kami yakni suami dari pelaku A, namun ia berhasil kabur saat penggerebekan tersebut dan sudah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Tidak hanya kedua pelaku tersebut, dilokasi yang sama tim juga menangkap satu seorang lainnya yang bernama Wira Andika alias Wira (29) yakni DPO kasus narkotika dari Maret 2025 lalu.

“Wira merupakan buronan (DPO) dalam kasus serupa sejak Maret 2025 dan diringkus saat hendak membeli barang haram tersebut dari Ayu dan suaminya untuk kembali diedarkan,” ungkapnya.

Wira ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp98.000, dua baterai timbangan elektrik, dan satu unit handphone yang berisikan chatingan dan percakapan dengan suami Ayu.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu.

Baca Juga  Terduga Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Menyerahkan Diri ke Polisi

“Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba,” tegasnya.

Terakhir, Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba.

“Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Aparat terus bekerja, dan masyarakat diminta tidak takut untuk bersuara dan terus memberikan informasi jika ada peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu,” tutupnya.(*)