BeritaRiauSiak

Kedapatan Edarkan Sabu, ASN di Siak Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

×

Kedapatan Edarkan Sabu, ASN di Siak Ditangkap Saat Menunggu Pembeli

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IB (41) di Kabupaten Siak harus berurusan dengan hukum usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak lantaran dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando membenarkan penangkapan terhadap ASN itu, ia mengatakan tim berhasil mengamankan pelaku saat hendak bertransaksi dengan seorang pembeli.

“IB ditangkap saat sedang menunggu pembeli disalah satu rumah di Jalan Pusako, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Minggu 6 Juli 2025,” ujar AKP Tony, Rabu, (9/7/2025).

Baca Juga  Polsek Kampar Bongkar Jaringan Narkoba Antar Daerah, 6 Pelaku Ditangkap dalam 24 Jam di 5 Lokasi

Dari tangan pelaku tim berhasil mengamankan barang bukti yang diamankan diantaranya yakni 1 paket narkotika jenis shabu seberat 4,62 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone merek Nokia dan satu buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.

“Dari pemeriksaan awal, IB mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapat dari seseorang bernama HE yang kini telah kita tetapkan sebagai DPO,” sebutnya.

AKP Tony mengungkapkan bahwa hasil tes urine pelaku menunjukkan positif mengandung Amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu di Balik Bingkai Kaligrafi, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(*)