INGATLAH – Enam orang pelaku pencurian solar di area tambang milik PT Semen Padang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang, Senin (7/7/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB. Keenam tersangka terdiri dari operator alat berat dan warga sipil yang diduga menjadi penadah serta penjual solar hasil curian.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangannya Selasa (8/7/2025), menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara terorganisir dan telah berulang kali terjadi.
“Salah satu pelaku tertangkap tangan saat sedang menjual solar hasil curian. Dari situ kami kembangkan dan menangkap lima pelaku lainnya,” kata Yasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi para pelaku adalah menyedot solar dari tangki alat berat setelah jam kerja berakhir.
Solar kemudian dikumpulkan ke dalam jeriken atau drum, dan dibawa keluar dari kawasan tambang.
“Pelaku utamanya adalah orang dalam. Mereka memanfaatkan kelengahan pengawasan di lokasi,” jelas Yasin.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam jeriken berisi solar serta beberapa selang penyedot. Total kerugian yang dialami PT Semen Padang ditaksir mencapai Rp84 juta.
Keenam tersangka kini ditahan di Mapolresta Padang, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.





